Whistle Blowing System
Whistle Blowing System ini disediakan oleh MTsN 2 Melawi bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MTsN 2 Melawi. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
Cara :
1. Secara langsung bertemu dengan pimpinan satuan kerja.
2. Via Google Formulir Layanan Pengaduan yang tersedia di laman website madrasah.
3. Via Pesan Singkat WhatsApp +62 851-4306-2889
4. Kotak Saran